pengajuan keberatan informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan, dalam hal di temukannya alasan sebagai berikut :
- penolakan atas permohonan informasi public
- tidak disediakannya informasi yang wajib disediakandan diumumkan secara berkala
- tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
- permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- tidak dipenuhinya permohonan informasi permohonan informasi publik
- penyampaian informasi publik yang melebihi waktu
- Pengajuan keberatan ditujukan kepadaatasan PPID melalui PPID
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis mengisi formulir keberatanyang disediakan Badan Publik
- Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum
- Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
- PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan
- Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak keberatan diterima
- Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan putusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID