pengajuan keberatan informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan, dalam hal di temukannya alasan sebagai berikut :
  1. penolakan atas permohonan informasi public
  2. tidak disediakannya informasi yang wajib disediakandan diumumkan secara berkala
  3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. tidak dipenuhinya permohonan informasi permohonan informasi publik
  6. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu
  1. Pengajuan keberatan ditujukan kepadaatasan PPID melalui PPID
  2. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis mengisi formulir keberatanyang disediakan Badan Publik
  3. Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum
  4. Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
  5. PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan
  6. Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak keberatan diterima
  7. Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan putusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID