tatacara
- Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik